Pendidikan • Umum • Agama • Resensi • Kegiatan Sekolahku • Kompetisi • CSR • Acara Akan Datang • Liputan Acara • stillalice • SOCIOPRENEUR • layananun • quote • audio2016 • ksn • teropong2016 • Kontes Groufie Ramadhan |
PENYUSUN buku Asrorun Niam Sholeh, di masa lalu juga pernah melakukan kegiatan merokok yang dipicu oleh pergaulan. Beruntung jenjang pendidikan tingkat atas yang diperoleh penyusun memiliki aturan yang tegas. Larangan merokok dan giat mengampanyekan bahaya merokok sampai saat ini.
Buku ini membahas pelbagai hal terkait dengan perlindungan anak dari bahaya merokok. Dimulai dengan pembahasan mengenai jaminan konstitusi, dan beberapa kebijaksanaan yang harus dilaksanakan. Sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan perubahannya, yaitu UU Nomor 35 tahun 2014. Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi aspek agama, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus. Ha katas kesehatan anak ini dijamin oleh konstitusi kita. UUD Tahun 1045. Setidaknya ada enam ketentuan yang terkait dengan kesehatan secara umu serta kesehatan anak secara khusus.
Bagian 3 aktivitas merokok dalam timbangan agama mengupas menimbang maslahat dan masfadal, dalil keagamaan terkait aktivitas merokok, serta hokum dan rekomendasi. Banyak yang menyebut Indonesia adalah surganya perokok karena bergitu bebas dalam merokok. Di satu sisi, industry rokok telah menghasilkan pemasukan yang cukup besar bagi Negara. Industry rokok juga menjadi tumpuan ekonomi bagi pekerjanya yang cukup besar, di samping para petani tembakau. Di sisi lain, merokok dapat membahayakan kesehatan (dharar) serta berpotensi terjadinya pemborosan (israf).
Pro dan kontra mengenai hokum merokok menyeruak ke public setelah muncul diskusi public serta tuntutan beberapa kelompok masyarakat, ada yang meminta mengharamkan, ada yang meminta pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap statusquo. Intinya, rokok mengandung nikotin yang membahayakan kesehatan.
Tidak disebutkan secara jelas dan tegas di dalam Alquran dan As Sunnah/Hadis Nabi mengenai hokum merokok. Faqaha’ mencari solusinya melalui ijtihad. Sebagaimana layaknya masalah yang hukumnya digali lewat ijtihad, hokum merokok diperselisihkan oleh faqaha’.
Pada bagian 4 membahas factor penyebab merokok di kalangan pelajar. Ada banyak factor yang menjadi penyebab orang merokok. Dengan memahami faktor penyebab ini dapat diantisipasi untuk pencegahan dan penanggulangannya. Pikiran adalah pusat kehidupan Anda. Apa pun kebiasaan yang ditekuni dalam hidup ini perintahnya berasal dari pikiran. Pembaharuan mindset adalah langkah pertama dan utama untuk menjauhi rokok secara total . masalah rokok mencakup banyak hal. Selain mempengaruhi kesehatan secara fisik, juga menekan mental (psikis) dan mengganggu hubungan dengan orang lain.
Dampak negative dan bahaya merokok dibahas di bagian 5. Banyak yang memahami bahaya merokok. Namun banyak pula yang mengabaikannya. Padahal di tiap bungkus rokok terdapat tulisan peringatan merokok. Tak hanya itu, di tiap bungkus rokok juga terdapat gambar penyakit mengerikan yang diakibatan oleh rokok. Fenomena merokok di Indonesia memang sudah sangat memprihatinkan.
Bagian selanjutnya dalam bukti ini diuraikan bahasan mengenai Sembilan langkah kebijakan pencegahan bahaya merokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pendidikan. Tips anti merokok dan diakhirir dengan bahasan tips berhenti merokok. (win/litb)
Sumber : Harian Fajar
Most Read Articles |
PT. PENERBIT ERLANGGA
Jl. H. Baping Raya No. 100
Ciracas, Jakarta Timur 13740
Telp. (021) 871 7006
Fax. (021) 877 946 09
Whatsapp. 08191-1500-885
Hotline. 1500-885