Written by Admin Penerbit Erlangga Thursday, 06 December 2018 09:05
Jenis-jenis Surat Berharga
1. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal atau kepemilikan seseorang atau badan dari suatu perusahaan, yang terdiri dari saham biasa dan saham preferen, dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat tanda meminjam uang antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten) dengan jangka waktu tertentu.
3. Waran
Waran adalah efek/surat berharga yang diterbitkan perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang surat berharga tersebut untuk membeli saham secara langsung pada perusahaan tersebut sesuai harga waktu yang tercantum.
4. Right
Right adalah hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan lebih dahulu. Waran dan right disebut dengan turunan saham/sekuritas derivatif.
Sumber : Erlangga Fokus UN 2018 SMA/MA IPS
Most Read Articles |