BLUE GREY RED

      

PDFPrintE-mail

Jenis-jenis Surat Berharga


1. Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal atau kepemilikan seseorang atau badan dari suatu perusahaan, yang terdiri dari saham biasa dan saham preferen, dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

2. Obligasi

Obligasi merupakan surat tanda meminjam uang antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten) dengan jangka waktu tertentu.

3. Waran

Waran adalah efek/surat berharga yang diterbitkan perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang surat berharga tersebut untuk membeli saham secara langsung pada perusahaan tersebut sesuai harga waktu yang tercantum.

4. Right

Right adalah hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan lebih dahulu. Waran dan right disebut dengan turunan saham/sekuritas derivatif.


Sumber : Erlangga Fokus UN 2018 SMA/MA IPS

Most Read Articles

emir